Rapat itu sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk fokus dalam pemberantasan mafia pelabuhan.
Untuk itu, Korps Adhyaksa menerapkan sistem pengawasan yang ketat dalam proses penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria
BPKP menyerahkan hasil audit kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kominfo ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.